<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>TULUS SIAMBATON</title>
	<atom:link href="http://tulussiambaton.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://tulussiambaton.wordpress.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 15 Jul 2008 10:06:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='tulussiambaton.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>TULUS SIAMBATON</title>
		<link>http://tulussiambaton.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://tulussiambaton.wordpress.com/osd.xml" title="TULUS SIAMBATON" />
	<atom:link rel='hub' href='http://tulussiambaton.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Hukum Indonesia pun Mengatur Pemanfaatan Ruang Siber (Cyber Space)</title>
		<link>http://tulussiambaton.wordpress.com/2008/07/15/hukum-indonesia-pun-mengatur-pemanfaatan-ruang-siber-cyber-space/</link>
		<comments>http://tulussiambaton.wordpress.com/2008/07/15/hukum-indonesia-pun-mengatur-pemanfaatan-ruang-siber-cyber-space/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Jul 2008 09:57:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tulussiambaton</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulussiambaton.wordpress.com/?p=10</guid>
		<description><![CDATA[  oleh : Tulus Siambaton, SH.,MH.   Terasa menggelitik bila membaca judul diatas karena ada kata pun. Kata pun menunjukkan bahwa Indonesia baru mengeluarkan undang-undang yang mengatur mengenai pemanfaatan ruang siber. Sementara di negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura telah mengaturnya 10 (sepuluh) tahun silam. Undang-undang baru ini diberi nama Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik selanjutnya disingkat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulussiambaton.wordpress.com&amp;blog=3157984&amp;post=10&amp;subd=tulussiambaton&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:&quot;">oleh : Tulus Siambaton, SH.,MH.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:&quot;">Terasa menggelitik bila membaca judul diatas karena ada kata <em>pun.</em> Kata <em>pun</em> menunjukkan bahwa </span><span style="font-family:&quot;">Indonesia</span><span style="font-family:&quot;"> baru mengeluarkan undang-undang yang mengatur mengenai pemanfaatan ruang siber.<span id="more-10"></span> Sementara di negara-negara tetangga seperti </span><span style="font-family:&quot;">Malaysia</span><span style="font-family:&quot;">, Singapura telah mengaturnya 10 (sepuluh) tahun silam. Undang-undang baru ini diberi nama Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik selanjutnya disingkat dengan UU ITE. Undang-undang ini telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 April 2008 dan diberi Nomor 11 tahun 2008 yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2008 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843 tahun 2008. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:&quot;">Dibandingkan dengan negara lain, </span><span style="font-family:&quot;">Indonesia</span><span style="font-family:&quot;"> terlambat mengatur pemanfaatan ruang siber. Pemanfaatan ruang siber<span>  </span>yang dilakukan di Indonesia digunakan untuk pemanfaatan segala aktivitas manusia baik untuk bisnis/dagang, komunikasi informasi dan berbagai aktivitas<span>  </span>lainnya bahkan telah menimbulkan kasus-kasus yang cukup banyak, tetapi dalam penyelesaiannya menggunakan hukum yang ada seperti Undang-undang Merek, Undang-undang Telekomunikasi, Undang-undang Penyiaran, Undang-undang Pers, KUHPidana, dll.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:&quot;">Berbagai kejahatan (menurut pemahaman hukum pidana </span><span style="font-family:&quot;">Indonesia</span><span style="font-family:&quot;">) banyak dilakukan seperti : penipuan, penghinaan, ancaman, penampilan gambar porno dll., tak terjangkau oleh hukum yang ada sebelumnya, karena </span><span style="font-family:&quot;">Indonesia</span><span style="font-family:&quot;"> menganut ajaran hukum positive. Dengan adanya UUU<span>  </span>ITE ini maka perbuatan seperti diatas tidak mungkin lagi lolos dari jeratan hukum.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;">Istilah yang dipakai untuk hukum yang mengatur pemanfaatan ruang siber ini disebut dengan berbagai terminologi seperti :<span>  </span>Cyber Law (Hukum Siber), Law of Information of Technology (Hukum Teknologi Informasi); Hukum Mayantara; Virtual Word Law, Undang-undang Siber dan Hukum Telematika sebagai perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media dan hukum informatika, namun secara umum banyak yang menggunakan Cyber Law atau Hukum Siber.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:&quot;">Diberbagai negara, hukum yang mengatur pemanfaatan ruang siber ini diberi nama yang berbeda dan mengatur secara spesifik. </span><span style="font-family:&quot;">Malaysia</span><span style="font-family:&quot;"> misalnya memiliki Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multi Media Act (Akta Komunikasi dan Multi Media) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tanda Tangan Digitas) 1997. Singapura juga telah memiliki The Electronic Act (Akta Elektronic) 1998, The Electronic Comminication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996. Amerika juga memiliki seperti US Child Online Protection Act (COPA)), US Child Pornography Act (COPA), US Child Internet Protection Act (CIPA) dan US New Laws and Rule Making.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;">ASAS DAN TUJUAN PEMANFAATAN RUANG SIBER. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;">Dalam undang-undang baru diatur mengenai pemanfaatan ruang siber dengan menggunakan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi, sedangkan tujuannya adalah: a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi semaksimal mungkin dan bertanggungjawab; dan e. memberikan rasa aman. keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;">MUATAN POKOK UU ITE</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:&quot;">Bolehlah UU ITE ini disebut sebagai Hukum<span>  </span>Siber </span><span style="font-family:&quot;">Indonesia</span><span style="font-family:&quot;">, karena undang-undang ini memuat segala sesuatu aktivitas menggunakan ruang siber dan undang-undang ini sangat luas, mencakup privat/perdata dan publik. </span><span style="font-family:&quot;">UU ITE terdiri atas 13 Bab dan 54 pasal dan lengkap dengan penjelasannya. Beberapa hal pokok yang telah mendapat pengaturan sebagai berikut:</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;"><span style="font-family:&quot;"><span><span style="font-size:small;">1)</span><span style="font-family:&quot;">      </span></span></span><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;">Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah (pasal 5 ay.1).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;"><span style="font-family:&quot;"><span><span style="font-size:small;">2)</span><span style="font-family:&quot;">      </span></span></span><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;">Waktu pengiriman<span>  </span>maupun penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat ditentukan para pihak atau berdasarkan ketentuan pasal 8</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;"><span style="font-family:&quot;"><span><span style="font-size:small;">3)</span><span style="font-family:&quot;">      </span></span></span><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;">Tandatangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, sama halnya seperti tandatangan biasa, bermeterai ataupun tidak bermeterai. Untuk pembuatan tandatangan elektronik ini menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;"><span style="font-family:&quot;"><span><span style="font-size:small;">4)</span><span style="font-family:&quot;">      </span></span></span><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;">Dapat melakukan Transaksi Elektronik baik dalam lingkup publik atau privat dan transaksi yang dilakukan dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak (pasal 17).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;"><span style="font-family:&quot;"><span><span style="font-size:small;">5)</span><span style="font-family:&quot;">      </span></span></span><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;">Dalam Transaksi Elektronik internasional dapat melakukan pilihan hukum dan jika tidak ditentukan pilihan hukumnya, maka berlaku ketentuan yang didasarkan kepada asas hukum perdata internasional (Pasal 18).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;"><span style="font-family:&quot;"><span><span style="font-size:small;">6)</span><span style="font-family:&quot;">      </span></span></span><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;">Nama Domain dapat dimiliki oleh setiap penyelenggaran negara, Orang, Badan Usaha dan atau masyarakat.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;"><span style="font-family:&quot;"><span><span style="font-size:small;">7)</span><span style="font-family:&quot;">      </span></span></span><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;">Karya Intelektual dan situs internet yang terdapat dalam Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;"><span style="font-family:&quot;"><span><span style="font-size:small;"> <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif' alt='8)' class='wp-smiley' /> </span><span style="font-family:&quot;">      </span></span></span><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;">Terdapat kriminalisasi atas aktivitas pemanfaatan ruang siber dengan mengkategorikan sebagai perbuatan tindak pidana dan dilarang yakni:</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"><span style="font-family:&quot;"><span><span style="font-size:small;">a)</span><span style="font-family:&quot;">      </span></span></span><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;">dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau <span>     </span>mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan asusila, perjudian, penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan pemerasan dan/atau pengancaman (pasal 27).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;"><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;"><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"><span style="font-family:&quot;"><span><span style="font-size:small;">b)</span><span style="font-family:&quot;">     </span></span></span><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;">menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (pasal 28).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"><span style="font-family:&quot;"><span><span style="font-size:small;">c)</span><span style="font-family:&quot;">      </span></span></span><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;">mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakutnakuti secara pribadi (pasal 29).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"><span style="font-family:&quot;"><span><span style="font-size:small;">d)</span><span style="font-family:&quot;">     </span></span></span><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;"><span> </span>mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun maupun untuk tujuan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik baik sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum (pasal 30).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"><span style="font-family:&quot;"><span><span style="font-size:small;">e)</span><span style="font-family:&quot;">      </span></span></span><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;">melakukan intersepsi atau penyadapan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tertentu milik orang lain dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum (pasal 31).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"><span style="font-family:&quot;"><span><span style="font-size:small;">f)</span><span style="font-family:&quot;">       </span></span></span><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;">menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dengan cara apapun baik dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum termasuk memindahkan dan atau mentransfer kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak dan membuka rahasia (pasal 32).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"><span style="font-family:&quot;"><span><span style="font-size:small;">g)</span><span style="font-family:&quot;">     </span></span></span><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;">perbuatan yang mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, misalnya virus atau sejenisnya, dll. (pasal 33)</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 36pt;"><span style="font-family:&quot;"><span><span style="font-size:small;">h)</span><span style="font-family:&quot;">     </span></span></span><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;">perbuatan yang melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan dianggap seolah-olah data yang otentik (pasal35).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;"><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;"><span style="font-family:&quot;"><span><span style="font-size:small;">9)</span><span style="font-family:&quot;">      </span></span></span><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;">Ketentuan yang dikategorikan sebagai perbuatan pidana dengan penjara antara 6-12 (enam sampai dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00.- (dua belas miliar rupiah).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;"><span style="font-family:&quot;"><span><span style="font-size:small;">10)</span><span style="font-family:&quot;">  </span></span></span><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;">Untuk kemanan dalam pemanfaatan ruang siber ada 3 (tiga) pendekatan yakni: a. Pendekatan aspek hukum; b. pendekatan aspek teknologi dan pendekatan aspek sosial kultur.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;">PENUTUP</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:&quot;">UU ITE sebagai hukum yang mengatur aktivitas dalam pemanfaatan ruang siber dan dapat dikatakan<span>  </span>sebagai Hukum Siber Indonesia yang cakupannya sangat luas. Undang-undang ini mencakup bidang privat/perdata seperti dagang/bisnis, kontrak/perjanjian, dll., dan bidang publik/pidana, seperti mengkategorikan sebuat perbuatan yang menggunakan<span>  </span>pemanfaatan ruang siber menjadi suatu perbuatan pidana yang dapat diancam pidana penjara dan atau/denda. </span><span style="font-family:&quot;">Agar undang-undang ini berlaku efektif maka diperlukan peraturan selain peraturan pemerintah juga diperlukan<span>  </span>peraturan turunannya yang lebih teknis dan spesifik.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:&quot;"><span style="font-size:small;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:&quot;"><span>                                                                                </span><span>               </span><span> </span></span><span style="font-family:&quot;">Medan</span><span style="font-family:&quot;">,<span>  </span>10 Mei 2008</span></span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/tulussiambaton.wordpress.com/10/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/tulussiambaton.wordpress.com/10/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulussiambaton.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulussiambaton.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulussiambaton.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulussiambaton.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/tulussiambaton.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/tulussiambaton.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/tulussiambaton.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/tulussiambaton.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulussiambaton.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulussiambaton.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulussiambaton.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulussiambaton.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulussiambaton.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulussiambaton.wordpress.com/10/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulussiambaton.wordpress.com&amp;blog=3157984&amp;post=10&amp;subd=tulussiambaton&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulussiambaton.wordpress.com/2008/07/15/hukum-indonesia-pun-mengatur-pemanfaatan-ruang-siber-cyber-space/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>64</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/dbf46c1ec0de7b1a584b328096c2d373?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">tulussiambaton</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Lembaga Penjaminan Simpanan</title>
		<link>http://tulussiambaton.wordpress.com/2008/03/14/lembaga-penjaminan-simpanan/</link>
		<comments>http://tulussiambaton.wordpress.com/2008/03/14/lembaga-penjaminan-simpanan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 14 Mar 2008 07:49:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tulussiambaton</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulussiambaton.wordpress.com/2008/03/14/lembaga-penjaminan-simpanan/</guid>
		<description><![CDATA[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjaminan Simpanan<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulussiambaton.wordpress.com&amp;blog=3157984&amp;post=6&amp;subd=tulussiambaton&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.lps.go.id/v2/data/peraturan/UU%2024%202004.pdf" title="LPS">Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjaminan Simpanan</a></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/tulussiambaton.wordpress.com/6/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/tulussiambaton.wordpress.com/6/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulussiambaton.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulussiambaton.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulussiambaton.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulussiambaton.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/tulussiambaton.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/tulussiambaton.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/tulussiambaton.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/tulussiambaton.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulussiambaton.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulussiambaton.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulussiambaton.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulussiambaton.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulussiambaton.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulussiambaton.wordpress.com/6/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulussiambaton.wordpress.com&amp;blog=3157984&amp;post=6&amp;subd=tulussiambaton&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulussiambaton.wordpress.com/2008/03/14/lembaga-penjaminan-simpanan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/dbf46c1ec0de7b1a584b328096c2d373?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">tulussiambaton</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Cyber Law</title>
		<link>http://tulussiambaton.wordpress.com/2008/03/14/cyber-law/</link>
		<comments>http://tulussiambaton.wordpress.com/2008/03/14/cyber-law/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 14 Mar 2008 07:31:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tulussiambaton</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulussiambaton.wordpress.com/2008/03/14/cyber-law/</guid>
		<description><![CDATA[Cyber Law: Tantangan Bagi Perkembangan Hukum di Indonesia DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat; b. bahwa globalisasi informasi telah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulussiambaton.wordpress.com&amp;blog=3157984&amp;post=5&amp;subd=tulussiambaton&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a title="Tantangan Bagi Perkembangan Hukum di Indonesia" href="http://www.depkominfo.go.id/portal/?act=detail&amp;mod=artikel_itjen&amp;view=1&amp;id=BRT071210214501" target="_blank">Cyber Law: Tantangan Bagi Perkembangan Hukum di Indonesia</a></p>
<p align="left">DEWAN PERWAKILAN RAKYAT<br />
REPUBLIK INDONESIA<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK <span id="more-5"></span><br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br />
Menimbang :<br />
a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa<br />
tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;<br />
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat<br />
informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan<br />
Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi<br />
Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat<br />
guna mencerdaskan kehidupan bangsa;<br />
c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah<br />
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara<br />
langsung telahmemengaruhi lahirnya bentuk-bentukperbuatan hukum baru;<br />
d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk<br />
menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan<br />
Peraturan Perundang-undangan demikepentingan nasional;<br />
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan<br />
pertumbuhan perekonomian nasional untukmewujudkan kesejahteraan masyarakat;<br />
f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur<br />
hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman<br />
untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial<br />
budaya masyarakat Indonesia;<br />
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf<br />
d, huruf e, dan huruf f perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi<br />
Elektronik;<br />
Mengingat :<br />
Pasal 5ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br />
Dengan Persetujuan Bersama<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br />
dan<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</p>
<p>MEMUTUSKAN:<br />
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSIELEKTRONIK.<br />
BAB I<br />
KETENTUAN UMUM<br />
Pasal1<br />
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:<br />
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak<br />
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic datainterchange (EDI),<br />
surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,<br />
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat<br />
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.<br />
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,<br />
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.<br />
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,<br />
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.<br />
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,<br />
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya,<br />
yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik,<br />
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau<br />
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau<br />
arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.<br />
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi<br />
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,<br />
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.<br />
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara<br />
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.<br />
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat<br />
tertutup ataupun terbuka.<br />
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan<br />
suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang<br />
diselenggarakan oleh Orang.<br />
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan<br />
Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi<br />
Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.<br />
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang<br />
layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.<br />
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembagaindependen yang dibentuk oleh profesional yang<br />
diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan<br />
mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.<br />
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang<br />
dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai<br />
alat verifikasi dan autentikasi.</p>
<p>13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan<br />
Elektronik.<br />
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang<br />
melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.<br />
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau<br />
dalam jaringan.<br />
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang<br />
merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektroniklainnya.<br />
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melaluiSistem Elektronik.<br />
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen<br />
Elektronik.<br />
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen<br />
Elektronik dari Pengirim.<br />
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau<br />
masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode<br />
atau susunan karakter yang bersifat unikuntuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.<br />
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun<br />
badan hukum.<br />
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang<br />
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.<br />
23. Pemerintah adalah Menteriatau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.<br />
Pasal2<br />
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana<br />
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar<br />
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar<br />
wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.<br />
BAB II<br />
ASAS DAN TUJUAN<br />
Pasal3<br />
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan TransaksiElektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian<br />
hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.<br />
Pasal4<br />
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan TransaksiElektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:<br />
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;</p>
<p>b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan<br />
kesejahteraan masyarakat;<br />
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;<br />
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untukmemajukan pemikiran dan<br />
kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin<br />
dan bertanggung jawab; dan<br />
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan<br />
penyelenggara Teknologi Informasi.<br />
BAB III<br />
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK<br />
Pasal5<br />
1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat<br />
bukti hukum yang sah.<br />
2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum<br />
Acara yang berlaku di Indonesia.<br />
3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem<br />
Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.<br />
4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud<br />
pada ayat (1) tidak berlaku untuk:<br />
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan<br />
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta<br />
notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.<br />
Pasal6<br />
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5ayat (4)yang mensyaratkan bahwa<br />
suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik<br />
dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin<br />
keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.<br />
Pasal7<br />
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain<br />
berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa<br />
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik<br />
yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.</p>
<p>Pasal8<br />
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen<br />
Elektronik ditentukan pada saat InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan<br />
alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima<br />
dan telah memasuki Sistem Elektronikyang berada di luar kendali Pengirim.<br />
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen<br />
Elektronik ditentukan pada saat InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasukiSistem<br />
Elektronik di bawah kendali Penerima yangberhak.<br />
(3) Dalam hal Penerima telahmenunjuksuatu Sistem Elektronik tertentu untukmenerima Informasi<br />
Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki<br />
Sistem Elektronik yang ditunjuk.<br />
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebihsistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau<br />
penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:<br />
a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki<br />
sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;<br />
b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki<br />
sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.<br />
Pasal9<br />
Pelaku usaha yang menawarkan produkmelalui Sistem Elektronikharus menyediakan informasi yang<br />
lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produkyang ditawarkan.<br />
Pasal10<br />
(1) Setiappelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga<br />
Sertifikasi Keandalan.<br />
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat<br />
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal11<br />
(1) Tanda Tangan Elektronikmemiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi<br />
persyaratan sebagai berikut:<br />
a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;<br />
b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronikhanya<br />
berada dalam kuasa Penanda Tangan;<br />
c. segala perubahan terhadapTanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu<br />
penandatanganan dapat diketahui;<br />
d. segala perubahan terhadapInformasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik<br />
tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;<br />
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untukmengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan</p>
<p>f. terdapat cara tertentu untukmenunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan<br />
persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.<br />
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur<br />
dengan Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal12<br />
(1) SetiapOrangyang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan<br />
atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.<br />
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) sekurang-kurangnya<br />
meliputi:<br />
a. Sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidakberhak;<br />
b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untukmenghindari penggunaan<br />
secara tidak sahterhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;<br />
c. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh<br />
penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus<br />
segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai<br />
Tanda Tangan Elektronikatau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:<br />
1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah<br />
dibobol; atau<br />
2. Keadaan yang diketahuioleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti,<br />
kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan<br />
d. Dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda<br />
Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan<br />
Sertifikat Elektronik tersebut.<br />
(3) SetiapOrangyang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),<br />
bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yangtimbul.<br />
BAB IV<br />
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEMELEKTRONIK<br />
Bagian Kesatu<br />
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik<br />
Pasal13<br />
(1) SetiapOrangberhak menggunakan jasa Penyelenggara SertifikasiElektronik untukpembuatan Tanda<br />
Tangan Elektronik.</p>
<p>(2) Penyelenggara SertifikasiElektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik<br />
dengan pemiliknya.<br />
(3) Penyelenggara SertifikasiElektronik terdiri atas:<br />
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan<br />
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.<br />
(4) Penyelenggara SertifikasiElektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di<br />
Indonesia.<br />
(5) Penyelenggara SertifikasiElektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.<br />
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada<br />
ayat (3)diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal14<br />
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)sampai dengan ayat<br />
(5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang<br />
meliputi:<br />
a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;<br />
b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahuidata diri pembuat Tanda Tangan Elektronik;dan<br />
c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.<br />
Bagian Kedua<br />
Penyelenggaraan Sistem Elektronik<br />
Pasal15<br />
(1) SetiapPenyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan<br />
aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.<br />
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggungjawabterhadap Penyelenggaraan Sistem<br />
Elektroniknya.<br />
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya<br />
keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.<br />
Pasal16<br />
(1) Sepanjangtidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem<br />
Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhipersyaratan minimum sebagai<br />
berikut:</p>
<p>a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh<br />
sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;<br />
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan<br />
Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektroniktersebut;<br />
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem<br />
Elektronik tersebut;<br />
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau<br />
simbol yang dapat dipahami oleh pihakyang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem<br />
Elektronik tersebut; dan<br />
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan<br />
kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.<br />
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksudpada ayat<br />
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />
BAB V<br />
TRANSAKSI ELEKTRONIK<br />
Pasal17<br />
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronikdapat dilakukan dalam lingkuppublik ataupun privat.<br />
(2) Para pihakyang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib<br />
beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen<br />
Elektronik selama transaksiberlangsung.<br />
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada<br />
ayat (1)diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal18<br />
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.<br />
(2) Para pihakmemiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik<br />
internasional yang dibuatnya.<br />
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam TransaksiElektronikinternasional, hukum yang<br />
berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.<br />
(4) Para pihakmemiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga<br />
penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yangmungkin timbul dari<br />
Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.<br />
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan<br />
kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang<br />
berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas<br />
Hukum Perdata Internasional.</p>
<p>Pasal19<br />
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem<br />
Elektronik yang disepakati.<br />
Pasal20<br />
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi<br />
yang dikirim Pengirim telahditerima dan disetujui Penerima.<br />
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) harus<br />
dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.<br />
Pasal21<br />
(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan<br />
olehnya, atau melalui Agen Elektronik.<br />
(2) Pihak yang bertanggungjawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:<br />
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi<br />
tanggung jawabpara pihak yang bertransaksi;<br />
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi<br />
Elektronik menjaditanggung jawab pemberi kuasa; atau<br />
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi<br />
Elektronik menjaditanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.<br />
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagalberoperasinya Agen Elektronik akibat tindakan<br />
pihak ketiga secara langsungterhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab<br />
penyelenggara Agen Elektronik.<br />
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagalberoperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian<br />
pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjaditanggung jawab pengguna jasa layanan.<br />
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya<br />
keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.<br />
Pasal22<br />
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang<br />
dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam<br />
proses transaksi.<br />
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud<br />
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>BAB VI<br />
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,<br />
DAN PERLINDUNGAN HAKPRIBADI<br />
Pasal23<br />
(1) Setiappenyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama<br />
Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.<br />
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan<br />
pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak<br />
Orang lain.<br />
(3) Setiappenyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena<br />
penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan<br />
Nama Domain dimaksud.<br />
Pasal24<br />
(1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.<br />
(2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak<br />
mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.<br />
(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang<br />
diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan.<br />
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),<br />
ayat (2), dan ayat (3)diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal25<br />
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi<br />
karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di<br />
dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan<br />
Peraturan Perundang-undangan.<br />
Pasal26<br />
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui<br />
media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang<br />
bersangkutan.<br />
(2) SetiapOrangyang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan<br />
atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undangini.</p>
<p>BAB VII<br />
PERBUATAN YANG DILARANG<br />
Pasal27<br />
(1) SetiapOrangdengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau<br />
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikyangmemiliki muatan<br />
yang melanggar kesusilaan.<br />
(2) SetiapOrangdengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau<br />
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikyangmemiliki muatan<br />
perjudian.<br />
(3) SetiapOrangdengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau<br />
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikyangmemiliki muatan<br />
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.<br />
(4) SetiapOrangdengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau<br />
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikyangmemiliki muatan<br />
pemerasan dan/atau pengancaman.<br />
Pasal28<br />
(1) SetiapOrangdengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang<br />
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.<br />
(2) SetiapOrangdengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk<br />
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu<br />
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan(SARA).<br />
Pasal29<br />
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik<br />
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau<br />
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.<br />
Pasal30<br />
(1) SetiapOrangdengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau<br />
Sistem Elektronik milikOrang lain dengan cara apa pun.<br />
(2) SetiapOrangdengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau<br />
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau<br />
Dokumen Elektronik.</p>
<p>(3) SetiapOrangdengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau<br />
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol<br />
sistem pengamanan.<br />
Pasal31<br />
(1) SetiapOrangdengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau<br />
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau<br />
Sistem Elektronik tertentu milik Oranglain.<br />
(2) SetiapOrangdengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas<br />
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di<br />
dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektroniktertentu milikOrang lain, baik yang tidak<br />
menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan,<br />
dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.<br />
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam<br />
rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegakhukum<br />
lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.<br />
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksudpada ayat (3) diatur<br />
dengan Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal32<br />
(1) SetiapOrangdengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,<br />
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,<br />
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milikOranglain atau milik<br />
publik.<br />
(2) SetiapOrangdengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun<br />
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem<br />
Elektronik Orang lain yang tidak berhak.<br />
(3) Terhadapperbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang mengakibatkan terbukanya suatu<br />
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadidapat diakses oleh<br />
publik dengan keutuhan data yang tidaksebagaimana mestinya.<br />
Pasal33<br />
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan<br />
tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronikdan/atau<br />
mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidakbekerja sebagaimana<br />
mestinya.</p>
<p>Pasal34<br />
(1) SetiapOrangdengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,<br />
mengadakan untukdigunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:<br />
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus<br />
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai<br />
dengan Pasal 33;<br />
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem<br />
Elektronik menjadidapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.<br />
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindakpidana jika ditujukan untuk melakukan<br />
kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara<br />
sah dan tidak melawan hukum.<br />
Pasal35<br />
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan<br />
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi<br />
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi<br />
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data<br />
yang otentik.<br />
Pasal36<br />
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan<br />
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang<br />
mengakibatkan kerugian bagiOrang lain.<br />
Pasal37<br />
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia<br />
terhadap Sistem Elektronikyang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.<br />
BAB VIII<br />
PENYELESAIANSENGKETA<br />
Pasal38<br />
(1) SetiapOrangdapat mengajukan gugatan terhadappihakyang menyelenggarakan Sistem Elektronik<br />
dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.<br />
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihakyangmenyelenggarakan<br />
Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat,<br />
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.</p>
<p>Pasal39<br />
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.<br />
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat<br />
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai<br />
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.<br />
BAB IX<br />
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT<br />
Pasal40<br />
(1) Pemerintah memfasilitasipemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan<br />
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.<br />
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagaiakibat<br />
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum,<br />
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.<br />
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronikstrategis yang wajib<br />
dilindungi.<br />
(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)harus membuat Dokumen Elektronik dan<br />
rekam cadangelektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untukkepentingan<br />
pengamanan data.<br />
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam<br />
cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.<br />
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),<br />
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal41<br />
(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan<br />
dan Penyelenggaraan Sistem Elektronikdan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-<br />
Undangini.<br />
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat diselenggarakan melalui lembaga yang<br />
dibentuk oleh masyarakat.<br />
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.</p>
<p>BAB X<br />
PENYIDIKAN<br />
Pasal42<br />
Penyidikan terhadap tindakpidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang<br />
ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan<br />
ketentuan dalam Undang-Undangini.<br />
Pasal43<br />
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di<br />
lingkungan Pemerintah yang lingkuptugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan<br />
Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagaipenyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-<br />
UndangtentangHukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi<br />
Informasi dan Transaksi Elektronik.<br />
(2) Penyidikan di bidangTeknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksudpada ayat<br />
(1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan<br />
publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.<br />
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak<br />
pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.<br />
(4) Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),<br />
penyidikwajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.<br />
(5) Penyidik PegawaiNegeriSipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:<br />
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindakpidana<br />
berdasarkan ketentuan Undang-Undangini;<br />
b. memanggil setiapOrang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai<br />
tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidangterkait<br />
dengan ketentuan Undang-Undangini;<br />
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak<br />
pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undangini;<br />
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga<br />
melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;<br />
e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan<br />
Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan<br />
Undang-Undang ini;<br />
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai<br />
tempat untukmelakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undangini;<br />
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi<br />
Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundangundangan;<br />
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana<br />
berdasarkan Undang-Undang ini; dan/atau</p>
<p>i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini sesuai<br />
dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.<br />
(6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib<br />
meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.<br />
(7) Penyidik PegawaiNegeriSipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik<br />
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan<br />
hasilnya kepada penuntut umum.<br />
(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana InformasiElektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik<br />
dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untukberbagiinformasi dan alat bukti.<br />
Pasal44<br />
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan<br />
menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:<br />
a. alat buktisebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan<br />
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud<br />
dalam Pasal 1angka 1dan angka 4serta Pasal 5ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).<br />
BAB XI<br />
KETENTUAN PIDANA<br />
Pasal45<br />
(1) SetiapOrangyang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat<br />
(3), atau ayat (4)dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling<br />
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).<br />
(2) SetiapOrangyang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)atau ayat (2)<br />
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam)tahun dan/atau denda paling banyak<br />
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).<br />
(3) SetiapOrangyang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana<br />
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar<br />
rupiah).<br />
Pasal46<br />
(1) SetiapOrangyang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)dipidana dengan<br />
pidana penjara paling lama 6(enam)tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam<br />
ratus juta rupiah).</p>
<p>(2) SetiapOrangyang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)dipidana dengan<br />
pidana penjara paling lama 7(tujuh)tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuhratus<br />
juta rupiah).<br />
(3) SetiapOrangyang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)dipidana dengan<br />
pidana penjara paling lama 8(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan<br />
ratus juta rupiah).<br />
Pasal47<br />
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)atau ayat (2)<br />
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)tahun dan/atau denda paling banyak<br />
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).<br />
Pasal48<br />
(1) SetiapOrangyang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)dipidana dengan<br />
pidana penjara paling lama 8(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua<br />
miliar rupiah).<br />
(2) SetiapOrangyang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)dipidana dengan<br />
pidana penjara paling lama 9(sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga<br />
miliar rupiah).<br />
(3) SetiapOrangyang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3)dipidana dengan<br />
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima<br />
miliar rupiah).<br />
Pasal49<br />
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,<br />
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)tahun dan/atau<br />
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).<br />
Pasal50<br />
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat<br />
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)tahun dan/atau<br />
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).<br />
Pasal51<br />
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksuddalam Pasal 35 dipidana dengan pidana<br />
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas<br />
miliar rupiah).</p>
<p>(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksuddalam Pasal 36 dipidana dengan pidana<br />
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas<br />
miliar rupiah).<br />
Pasal52<br />
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksuddalam Pasal 27 ayat (1)menyangkut kesusilaan atau<br />
eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.<br />
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan<br />
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik<br />
milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok<br />
ditambahsepertiga.<br />
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan<br />
terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik<br />
milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasukdan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank<br />
sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana<br />
maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.<br />
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksuddalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan<br />
oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.<br />
BAB XII<br />
KETENTUAN PERALIHAN<br />
Pasal53<br />
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan<br />
dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi<br />
yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.<br />
BAB XIII<br />
KETENTUAN PENUTUP<br />
Pasal54<br />
(1) Undang-Undang ini mulaiberlaku pada tanggal diundangkan.<br />
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2(dua) tahun setelah diundangkannya<br />
Undang-Undang ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang<br />
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara RepublikIndonesia.<br />
Disahkan di Jakarta<br />
pada tanggal</p>
<p>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br />
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO<br />
Diundangkan di Jakarta<br />
pada tanggal 21 April 2008<br />
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,<br />
ANDI MATTALATA<br />
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 58<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT<br />
REPUBLIK INDONESIA</p>
<p>PENJELASAN<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 11 TAHUN 2008<br />
TENTANG<br />
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK<br />
I. UMUM<br />
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat<br />
maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah<br />
pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan<br />
sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini<br />
menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan,<br />
kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.<br />
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika.<br />
Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan<br />
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan<br />
perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain<br />
yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia<br />
maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang<br />
dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun<br />
global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan<br />
sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah<br />
ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik,<br />
khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan<br />
melalui sistem elektronik.</p>
<p>Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya<br />
mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan<br />
telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkatlunak atau program komputer adalah<br />
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang<br />
apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat<br />
komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk<br />
persiapan dalam merancanginstruksi tersebut.<br />
Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan<br />
penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang<br />
berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan<br />
informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan<br />
penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan<br />
karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi<br />
yang lain, sistem informasi secara teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan<br />
mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia,<br />
dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsiinput, process, output, storage,<br />
dan communication.<br />
Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan<br />
normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus<br />
pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena<br />
kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana<br />
pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah<br />
melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di<br />
samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan<br />
saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga<br />
ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam<br />
waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan<br />
rumit.<br />
Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk<br />
kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari<br />
perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang<br />
teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung,<br />
seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan<br />
komunikasi.<br />
Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat<br />
virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan<br />
pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika<br />
cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.<br />
Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat<br />
buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai<br />
Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain</p>
<p>dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di<br />
atas kertas.<br />
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan<br />
teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu,<br />
terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum,<br />
aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam<br />
penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian<br />
hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.<br />
II. PASAL DEMI PASAL<br />
Pasal1<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal2<br />
Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang<br />
berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk<br />
perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara<br />
Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang<br />
memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi<br />
Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal. Yang dimaksud dengan<br />
&#8220;merugikan kepentingan Indonesia&#8221; adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan<br />
ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan<br />
negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.<br />
Pasal3<br />
&#8220;Asas kepastian hukum&#8221; berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi<br />
Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan<br />
hukum di dalam dan di luar pengadilan.<br />
&#8220;Asas manfaat&#8221; berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan<br />
untukmendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.<br />
&#8220;Asas kehati-hatian&#8221; berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap<br />
aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam<br />
pemanfaatan Teknologi Informasi dan TransaksiElektronik.<br />
&#8220;Asas iktikad baik&#8221; berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak<br />
bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak<br />
lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.</p>
<p>&#8220;Asas kebebasan memilihteknologi atau netral teknologi&#8221; berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi<br />
dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti<br />
perkembangan pada masa yang akan datang.<br />
Pasal4<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal5<br />
Ayat 1<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat 2<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat 3<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat 4<br />
Hurufa<br />
Surat yang menurut undang-undang harus dibuat tertulis meliputi tetapi tidak terbatas pada surat<br />
berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses penegakan hukum acara<br />
perdata, pidana, dan administrasi negara.<br />
Hurufb<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal6<br />
Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen yang tertuang di atas kertas<br />
semata, padahal pada hakikatnya informasi dan/atau dokumen dapat dituangkan ke dalam media apa<br />
saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik, informasi yang asli dengan salinannya<br />
tidak relevan lagi untuk dibedakan sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara<br />
penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidakdapat dibedakan lagi dari salinannya.<br />
Pasal7<br />
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikdapat<br />
digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak.<br />
Pasal8<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal9<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;informasi yang lengkap dan benar&#8221; meliputi:<br />
a. informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai<br />
produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;<br />
b. informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta<br />
menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi<br />
barang/jasa.<br />
Pasal10<br />
Ayat (1)<br />
Sertifikasi Keandalan dimaksudkan sebagai bukti bahwa pelaku usaha yang melakukan perdagangan<br />
secara elektronik layak berusaha setelah melalui penilaian dan audit dari badan yang berwenang. Bukti<br />
telah dilakukan Sertifikasi Keandalan ditunjukkan dengan adanya logo sertifikasi berupa trust mark pada<br />
laman (home page)pelaku usaha tersebut.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal11<br />
Ayat (1)<br />
Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu<br />
kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada<br />
umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.<br />
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan persyaratan minimum yang harus<br />
dipenuhi dalam setiap Tanda Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluas-luasnya<br />
kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan Tanda Tangan<br />
Elektronik.<br />
Ayat (2)<br />
Peraturan Pemerintah dimaksud, antara lain, mengatur tentang teknik, metode, sarana, dan proses<br />
pembuatan Tanda Tangan Elektronik.<br />
Pasal12<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal13<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal14<br />
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah informasi yang minimum harus dipenuhi oleh<br />
setiap penyelenggara Tanda Tangan Elektronik.<br />
Pasal15<br />
Ayat (1)<br />
&#8220;Andal&#8221; artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.<br />
&#8220;Aman&#8221; artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik.<br />
&#8220;Beroperasi sebagaimana mestinya&#8221; artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan sesuai dengan<br />
spesifikasinya.<br />
Ayat (2)<br />
&#8220;Bertanggungjawab&#8221; artinya ada subjekhukum yang bertanggungjawab secara hukum terhadap<br />
Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal16<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal17<br />
Ayat (1)<br />
Undang-Undang ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan Teknologi Informasi oleh<br />
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.<br />
Pemanfaatan Teknologi Informasi harus dilakukan secara baik, bijaksana, bertanggung jawab, efektif,<br />
dan efisien agar dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal18<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (2)<br />
Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrakinternasional termasuk yang dilakukan<br />
secara elektronik dikenal dengan choice of law. Hukum inimengikat sebagai hukum yang berlaku bagi<br />
kontrak tersebut. Pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik hanya dapat dilakukan jika dalam<br />
kontraknya terdapat unsur asing dan penerapannya harus sejalan dengan prinsiphukum perdata<br />
internasional (HPI).<br />
Ayat (3)<br />
Dalam hal tidak ada pilihan hukum, penetapan hukum yang berlaku berdasarkan prinsip atau asas<br />
hukum perdata internasional yang akan ditetapkan sebagai hukum yang berlaku pada kontrak tersebut.<br />
Ayat (4)<br />
Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional, termasuk yang dilakukan secara<br />
elektronik, adalah forum yang dipilih oleh para pihak. Forum tersebut dapat berbentuk pengadilan,<br />
arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya.<br />
Ayat (5)<br />
Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum, kewenangan forum berlaku berdasarkan prinsip<br />
atau asas hukum perdata internasional. Asas tersebut dikenal dengan asas tempat tinggal tergugat (the<br />
basis of presence) dan efektivitas yang menekankan pada tempat harta benda tergugat berada<br />
(principle of effectiveness) .<br />
Pasal19<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;disepakati&#8221; dalam pasal ini juga mencakup disepakatinya prosedur yang<br />
terdapat dalam Sistem Elektronik yang bersangkutan.<br />
Pasal20<br />
Ayat (1)<br />
Transaksi Elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para pihak yang dapat berupa, antara lain<br />
pengecekan data, identitas, nomor identifikasi pribadi (personal identification number/PIN) atau sandi<br />
lewat (password).<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal21<br />
Ayat (1)<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;dikuasakan&#8221; dalam ketentuan ini sebaiknya dinyatakan dalam surat kuasa.</p>
<p>Ayat (2)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (4)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (5)<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal22<br />
Ayat (1)<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;fitur&#8221; adalah fasilitas yang memberikan kesempatan kepada pengguna Agen<br />
Elektronik untuk melakukan perubahan atas informasi yang disampaikannya, misalnya fasilitas<br />
pembatalan (cancel), edit, dan konfirmasi ulang.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal23<br />
Ayat (1)<br />
Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau<br />
masyarakat, yang perolehannya didasarkan pada prinsip pendaftar pertama (first come first serve).<br />
Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama Domain dan dalam bidang hak<br />
kekayaan intelektual karena tidak diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam<br />
pendaftaran merek dan paten.<br />
Ayat (2)<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;melanggar hak Orang lain&#8221;, misalnya melanggar merek terdaftar, nama badan<br />
hukum terdaftar, nama Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan Orang lain.<br />
Ayat (3)<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;penggunaan Nama Domain secara tanpa hak&#8221; adalah pendaftaran dan<br />
penggunaan Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang<br />
lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya,<br />
atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan<br />
konsumen.</p>
<p>Pasal24<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal25<br />
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai karya<br />
intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi<br />
oleh Undang-Undanginidengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.<br />
Pasal26<br />
Ayat (1)<br />
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari<br />
hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:<br />
a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam<br />
gangguan.<br />
b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan<br />
memata-matai.<br />
c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data<br />
seseorang.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal27<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal28<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal29<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal30<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (2)<br />
Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain<br />
dengan:<br />
a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal<br />
tersebut kepada siapa pun yang tidakberhak untuk menerimanya; atau</p>
<p>b. sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang<br />
berwenang menerimanya di lingkungan pemerintahdan/atau pemerintah daerah.<br />
Ayat (3)<br />
Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke dalam<br />
Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan<br />
yang ditentukan.<br />
Pasal31<br />
Ayat (1)<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;intersepsi atau penyadapan&#8221; adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam,<br />
membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau<br />
Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun<br />
jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (4)<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal32<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal33<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal34<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (2)<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;kegiatan penelitian&#8221; adalah penelitian yang dilaksanakan oleh lembaga<br />
penelitian yang memilikiizin.<br />
Pasal35<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal36<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal37<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal38<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal39<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal40<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal41<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (2)<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;lembaga yang dibentukoleh masyarakat&#8221; merupakan lembaga yang bergerak di<br />
bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal42<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal43<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (4)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (5)</p>
<p>Hurufa<br />
Cukup jelas.<br />
Hurufb<br />
Cukup jelas.<br />
Hurufc<br />
Cukup jelas.<br />
Hurufd<br />
Cukup jelas.<br />
Hurufe<br />
Cukup jelas.<br />
Huruff<br />
Cukup jelas.<br />
Hurufg<br />
Cukup jelas.<br />
Hurufh<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;ahli&#8221; adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi<br />
Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis mengenai<br />
pengetahuannya tersebut.<br />
Hurufi<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (6)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (7)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (8)<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal44<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal45<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal46<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal47<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal48<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal49<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal50<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal51<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal52<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (4)<br />
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghukum setiap perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 34 yang dilakukan oleh korporasi<br />
(corporate crime) dan/atau oleh pengurus dan/atau staf yang memiliki kapasitas untuk:<br />
a. mewakili korporasi;<br />
b. mengambil keputusan dalam korporasi;<br />
c. melakukan pengawasan dan pengendalian dalam korporasi;<br />
d. melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi.<br />
Pasal53<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal54<br />
Cukup jelas.<br />
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 3843</p>
<p align="left">
<p align="left">
<p align="left">
<p align="left">
<p><strong></strong></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/tulussiambaton.wordpress.com/5/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/tulussiambaton.wordpress.com/5/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulussiambaton.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulussiambaton.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulussiambaton.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulussiambaton.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/tulussiambaton.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/tulussiambaton.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/tulussiambaton.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/tulussiambaton.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulussiambaton.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulussiambaton.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulussiambaton.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulussiambaton.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulussiambaton.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulussiambaton.wordpress.com/5/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulussiambaton.wordpress.com&amp;blog=3157984&amp;post=5&amp;subd=tulussiambaton&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulussiambaton.wordpress.com/2008/03/14/cyber-law/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/dbf46c1ec0de7b1a584b328096c2d373?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">tulussiambaton</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perbankan</title>
		<link>http://tulussiambaton.wordpress.com/2008/03/14/perbankan/</link>
		<comments>http://tulussiambaton.wordpress.com/2008/03/14/perbankan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 14 Mar 2008 06:54:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tulussiambaton</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulussiambaton.wordpress.com/?p=4</guid>
		<description><![CDATA[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulussiambaton.wordpress.com&amp;blog=3157984&amp;post=4&amp;subd=tulussiambaton&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<ul>
<li><a href="http://www.csp2indonesia.org/media/NLI/UU%20No.%207%20Tahun%201992%20ttg%20Perbankan.pdf" title="UU Perbankan" target="_blank">Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan</a></li>
<li><a href="http://www.kadin-indonesia.or.id/enm/images/dokumen/KADIN-13-1945-31082007.pdf" title="UU perbankan perubahan" target="_blank">Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  7 Tahun 1992 Tentang Perbankan</a></li>
</ul>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/tulussiambaton.wordpress.com/4/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/tulussiambaton.wordpress.com/4/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulussiambaton.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulussiambaton.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulussiambaton.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulussiambaton.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/tulussiambaton.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/tulussiambaton.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/tulussiambaton.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/tulussiambaton.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulussiambaton.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulussiambaton.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulussiambaton.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulussiambaton.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulussiambaton.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulussiambaton.wordpress.com/4/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulussiambaton.wordpress.com&amp;blog=3157984&amp;post=4&amp;subd=tulussiambaton&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulussiambaton.wordpress.com/2008/03/14/perbankan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/dbf46c1ec0de7b1a584b328096c2d373?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">tulussiambaton</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bank Indonesia</title>
		<link>http://tulussiambaton.wordpress.com/2008/03/14/bank-indonesia/</link>
		<comments>http://tulussiambaton.wordpress.com/2008/03/14/bank-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 14 Mar 2008 06:41:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tulussiambaton</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tulussiambaton.wordpress.com/2008/03/14/bank-indonesia/</guid>
		<description><![CDATA[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulussiambaton.wordpress.com&amp;blog=3157984&amp;post=3&amp;subd=tulussiambaton&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<ul>
<li><a href="http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/uu/1999/23-99.pdf" title="UU Bank Indonesia" target="_blank">Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia </a></li>
<li><a href="http://www.kadin-indonesia.or.id/enm/images/dokumen/KADIN-13-1954-31082007.pdf" title="UU Bank Indonesia perubahan" target="_blank">Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia</a></li>
</ul>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/tulussiambaton.wordpress.com/3/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/tulussiambaton.wordpress.com/3/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulussiambaton.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulussiambaton.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulussiambaton.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulussiambaton.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/tulussiambaton.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/tulussiambaton.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/tulussiambaton.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/tulussiambaton.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulussiambaton.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulussiambaton.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulussiambaton.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulussiambaton.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulussiambaton.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulussiambaton.wordpress.com/3/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulussiambaton.wordpress.com&amp;blog=3157984&amp;post=3&amp;subd=tulussiambaton&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulussiambaton.wordpress.com/2008/03/14/bank-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/dbf46c1ec0de7b1a584b328096c2d373?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">tulussiambaton</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hello world!</title>
		<link>http://tulussiambaton.wordpress.com/2008/03/14/hello-world/</link>
		<comments>http://tulussiambaton.wordpress.com/2008/03/14/hello-world/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 14 Mar 2008 05:58:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tulussiambaton</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false"></guid>
		<description><![CDATA[Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulussiambaton.wordpress.com&amp;blog=3157984&amp;post=1&amp;subd=tulussiambaton&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Welcome to <a href="http://wordpress.com/">WordPress.com</a>. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/tulussiambaton.wordpress.com/1/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/tulussiambaton.wordpress.com/1/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/tulussiambaton.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/tulussiambaton.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/tulussiambaton.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/tulussiambaton.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/tulussiambaton.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/tulussiambaton.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/tulussiambaton.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/tulussiambaton.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/tulussiambaton.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/tulussiambaton.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/tulussiambaton.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/tulussiambaton.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/tulussiambaton.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/tulussiambaton.wordpress.com/1/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=tulussiambaton.wordpress.com&amp;blog=3157984&amp;post=1&amp;subd=tulussiambaton&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tulussiambaton.wordpress.com/2008/03/14/hello-world/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/dbf46c1ec0de7b1a584b328096c2d373?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">tulussiambaton</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
